Humas Polres Minsel
Polsek Amurang berhasil meringkus pelaku pencurian
arang tempurung kelapa di perusahan PT Carbontech Indonesia Desa Teep Kecamatan
Amurang Barat, Minahasa Selatan, pada kemarin, Minggu (17/12). Kapolsek Amurang
AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Kita mengamankan 5 (lima) tersangka terkait dengan
tindak pidana pencurian arang di PT Carbontech Indonesia yaitu RM (Rudi), DM
(Dolvi), JM (Jemi), DR (Dolvi) dan SK (Soni), penangkapan terhadap para
tersangka ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/229/XII/2017/Sulut/Sek-Amg,”
ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal
diketahui bahwa kelima tersangka melakukan tindak pidana pencurian arang
tempurung kelapa pada hari Minggu (17/12) pkl. 16.00 wita milik perusahan PT
Carbontech.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara
mengambil arang tempurung, mengisinya ke dalam 21 karung kemudian mengangkutnya
menggunakan kendaraan pick up,” terang Kapolsek.
Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Kantor
Polsek Amurang untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian penyidikan kepolisian
sehubungan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh para tersangka.
Komentar
Posting Komentar