Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan mengamankan
seorang warga Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat, NP (Nofri), 41 tahun, pada
pagi tadi, Senin (25/12), atas laporan membuat keributan serta melakukan aksi
pengancaman menggunakan senjata tajam.
“Lelaki NP (Nofri), warga Desa Kapitu, langsung
kami jemput dan amankan pada pagi tadi usai menerima laporan masyarakat bahwa
yang bersangkutan melakukan keributan serta mengamuk sambal membawa senjata
tajam jenis parang,” ungkap Ka Tim Patola Ipda Derly Lumataw.
Ketika diamankan polisi, lelaki NP (Nofri) berada
dalam kondisi mabuk berat akibat telah mengkonsumsi minuman keras. “Kondisi
yang bersangkutan saat diamankan, mabuk berat akibat konsumsi miras,” tambah
Ipda Derly.
Saat ini tersangka NP (Nofri) telah diamankan untuk
menjani pemeriksaan terkait dengan perbuatannya yang mengganggu ketertiban
masyarakat umum.
Komentar
Posting Komentar