Lakukan aksi pengancaman gunakan sajam, seorang warga Ranoiapo diamankan polisi



Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan pelaku pengancaman, RU (Ruham), 30 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, pada petang kemarin, Rabu (30/12).



“Lelaki RU (Ruham) diamankan atas tindak pidana pengancaman terhadap korban Musatir, 56 tahun, warga Desa Tawaang Timur Kecamatan Tenga, TKPnya di perkebunan Tumotowa wilayah Kepolisian Desa Tawaang,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Dari informasi yang diperoleh diketahui bahwa kejadian pengancaman ini dilatarbelakangi oleh ketersinggungan perasaan akibat sengketa tempurung kelapa dilokasi kejadian. “Saat sedang membakar tempurung kelapa di kebun tumotowa, pelaku melayangkan sajam jenis parang kearah korban yang secara refleks berhasil dihindari korban,” tambah Kapolsek.

Piket Polsek Tenga melalui Tim URC langsung menindaklanjuti laporan korban dengan mendatangi TKP dan menjemput tersangka. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Iptu Amri.

Komentar