Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali berhasil
menggagalkan aksi penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa ijin pada
malam tadi, Sabtu (23/12), pkl. 20.00 wita, di Desa Kapitu Kecamatan Amurang
Barat Kabupaten Minahasa Selatan.
Pengungkapan kasus penyelundupan Cap Tikus ini
dimotori langsung oleh Tim khusus (Timsus) Patola Polres Minahasa Selatan.
“Kami berhasil menggagalkan penyelundupan 232 (dua ratus tiga puluh dua)
minuman keras di Desa Kapitu, hasil kerjasama Tim Patola dan Satuan Narkoba
Polres Minsel,” ujar Katim Patola Ipda Derly Lumataw.
Keberhasilan ini didasari dengan upaya penyelidikan
yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur operasional lapangan serta
intelijen. “Pemilik Miras tanpa ijin berinisial NA (Aco), 49 tahun warga
Kalimantan telah kami amankan serta sopir kendaraan truck, NM (52 tahun). Cap
Tikus ini diambil di daerah Kecamatan Motoling yang rencanaya akan dibawa untuk
diperjualbelikan di daerah Balikpapan,” jelas Kasat Narkoba Polres Minsel Iptu
Erween Tanos, SE.
“Kita juga mengamankan kendaraan truck nomor polisi
KT 8359 EK yang digunakan untuk mengangkut miras Cap Tikus. Setelah dilakukan
pemeriksaan, kendaraan Truck tersebut ternyata tidak memiliki surat lengkap
serta plat nomor yang tidak sesuai dengan surat yang ada,” tambah Kasat
Narkoba.
Saat ini tersangka NA dan NM serta barang bukti
telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan penyidikan pihak
kepolisian.
Komentar
Posting Komentar