Lagi, Polres Minsel gagalkan penyelundupan 232 karung Cap Tikus tanpa ijin



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan minuman keras jenis Cap Tikus tanpa ijin pada malam tadi, Sabtu (23/12), pkl. 20.00 wita, di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan.





Pengungkapan kasus penyelundupan Cap Tikus ini dimotori langsung oleh Tim khusus (Timsus) Patola Polres Minahasa Selatan. “Kami berhasil menggagalkan penyelundupan 232 (dua ratus tiga puluh dua) minuman keras di Desa Kapitu, hasil kerjasama Tim Patola dan Satuan Narkoba Polres Minsel,” ujar Katim Patola Ipda Derly Lumataw.

Keberhasilan ini didasari dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari unsur operasional lapangan serta intelijen. “Pemilik Miras tanpa ijin berinisial NA (Aco), 49 tahun warga Kalimantan telah kami amankan serta sopir kendaraan truck, NM (52 tahun). Cap Tikus ini diambil di daerah Kecamatan Motoling yang rencanaya akan dibawa untuk diperjualbelikan di daerah Balikpapan,” jelas Kasat Narkoba Polres Minsel Iptu Erween Tanos, SE.

“Kita juga mengamankan kendaraan truck nomor polisi KT 8359 EK yang digunakan untuk mengangkut miras Cap Tikus. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan Truck tersebut ternyata tidak memiliki surat lengkap serta plat nomor yang tidak sesuai dengan surat yang ada,” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini tersangka NA dan NM serta barang bukti telah diamankan di Polres Minahasa Selatan untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian.

Komentar