Gerak cepat, Polsek Tenga ringkus pelaku penganiayaan di Desa Sapa



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan, UL (Utai), 34 tahun, warga Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan ini.




“Lelaki UL (Utai) diamankan malam tadi, Selasa (12/12), sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Miranti Guliling seorang ibu rumah tangga warga Desa Sapa; korban sendiri adalah ponakan dari tersangka,” ungkap Kapolsek.

Dari interogasi awal diketahui bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal dibagian kepala korban. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saat sementara menyusui bayinya yang masih berumur 1 tahun, kasus ini dilatarbelakangi oleh masalah keluarga,” terang Kapolsek.

Tersangka pun saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar