Humas Polres Minsel
Satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis
Toyota Avanza nomor polisi DB 1844 JA yang dikemudikan oleh Janwar Aryoko Kere,
terjun bebas masuk jurang saat melintas di Jalan Raya Kelurahan Wawali
Kecamatan Pasan Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Jumat kemarin (1/12).
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa kecelakaan lalulintas tunggal (laka tunggal)
terjadi diakibatkan oleh kondisi sopir yang mengantuk saat mengemudikan
kendaraan naas itu.
“Mobil Avanza warna silver bergerak dari arah
Ratatotok menuju Manado dan saat melintas di jalan raya Kelurahan Wawali,
sopirnya mengantuk, hilang kendali sehingga kendaraan terjun bebas masuk jurang,”
ungkap Kapolsek.
Akibat kecelakaan ini, mobil mengalami kerusakan
yang cukup parah karena jatuh ke dalam jurang dan berakhir dalam posisi terbalik.
“Tidak ada korban jiwa, namun kerugian materil ditaksir sekitar Rp. 30.000.000,
(Tiga puluh juta rupiah),” tambah Kapolsek.
Piket Polsek Ratahan pun segera berupaya dalam
proses identifikasi dan evakuasi kendaraan. ”Saat ini barang bukti mobil telah berhasil
kami amankan di Kantor Polsek Ratahan untuk proses identifikasi dan penyelidikan
lanjutan,” pungkas Kompol Sammy.
Komentar
Posting Komentar