Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan
seorang tersangka tindak pidana pengrusakan, JA (Jenny / Eti), 37 tahun, warga
Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
JA (Eti), yang dalam kesehariannya selaku ibu rumah
tangga ini diamankan polisi siang tadi, Jumat (8/12), karena dengan sengaja
telah merusak tempat pengasapan kopra milik dari korban Flortje Sainusa, warga
Desa Sapa, dengan cara dibakar.
“Dari interogasi awal didukung keterangan sejumlah
saksi dan hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka menyiram tempat pengasapan kopra
milik korban dengan bahan bakar jenis premium kemudian membakarnya menggunakan
korek api,” terang Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Adapun tempat kejadian pembakaran ini terletak di Perkebunan
Mosanti wilayah kepolisian Desa Sapa Kecamatan Tenga. “Dahulunya memang TKP ini
disengketakan oleh pihak tersangka dan korban; namun telah diproses hukum, ditetapkan
bahwa sah milik korban. Tersangka juga pernah dilaporkan atas kasus pencurian
di TKP ini dan menjalani pidana penjara,” tambah Kanit Sabhara Aiptu Herry
Torar.
Akibat pengrusakan ini, tempat pengasapan kopra
milik korban hangus terbakar rata tanah sehingga tidak bisa digunakan lagi. “Tersangka
saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga.
Komentar
Posting Komentar