Bakar “tampa kopra”, seorang IRT asal Desa Pakuweru diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pengrusakan, JA (Jenny / Eti), 37 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.



JA (Eti), yang dalam kesehariannya selaku ibu rumah tangga ini diamankan polisi siang tadi, Jumat (8/12), karena dengan sengaja telah merusak tempat pengasapan kopra milik dari korban Flortje Sainusa, warga Desa Sapa, dengan cara dibakar.

“Dari interogasi awal didukung keterangan sejumlah saksi dan hasil olah TKP diketahui bahwa tersangka menyiram tempat pengasapan kopra milik korban dengan bahan bakar jenis premium kemudian membakarnya menggunakan korek api,” terang Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Adapun tempat kejadian pembakaran ini terletak di Perkebunan Mosanti wilayah kepolisian Desa Sapa Kecamatan Tenga. “Dahulunya memang TKP ini disengketakan oleh pihak tersangka dan korban; namun telah diproses hukum, ditetapkan bahwa sah milik korban. Tersangka juga pernah dilaporkan atas kasus pencurian di TKP ini dan menjalani pidana penjara,” tambah Kanit Sabhara Aiptu Herry Torar.

Akibat pengrusakan ini, tempat pengasapan kopra milik korban hangus terbakar rata tanah sehingga tidak bisa digunakan lagi. “Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek Tenga.

Komentar