Aniaya ayah tiri, Chris diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, CR (Chris), 28 tahun warga Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, pada malam tadi, Sabtu (23/11). Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.



“Kita mengamankan lelaki CR (Chris), 28 tahun, warga Desa Tewasen, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jois Raintama, 48 tahun, warga Desa Elusan. Adapun korban adalah ayah tiri dari tersangka,” ungkap Kapolsek.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Desa Elusan disebabkan karena permasalahan hewan ternak ayam. “Korban awalnya menegur tersangka yang telah membawa 5 (lima) ekor ayam milik tersangka tanpa meninggalkan seekorpun sebagai upah, karena selama ini ayam-ayam tersebut dijaga dan dipelihara oleh korban. Teguran tersebut ditanggapi dengan emosi oleh tersangka yang berujung pada aksi penganiayaan,” jelas Kapolsek.

Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam tangan korban menggunakan senjata tajam menyebabkan korban mengalami luka robek pada jari jempol tangan kiri.

“Saat ini tersangka dan barang bukti senjata tajam telah berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP Arie.


Komentar