Tipu hingga ratusan juta rupiah,‘Calo Polisi’ ditangkap polisi



Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang warga yang berprofesi sebagai ‘calo’ penerimaan seleksi masuk polisi, berinisial EA (Elisabeth / Bunda), 38 tahun warga Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.




Tersangka EA (Elisabeth / Bunda) diamankan polisi pada malam tadi, Kamis (9/11), di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Desa Lopana Kecamatan Amurang Timur. “EA diamankan terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya dengan motif meminta uang hingga ratusan juta rupiah kepada para korbannya atas perjanjian akan meloloskan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

Hingga kini tak terhitung lagi jumlah uang yang diraup oleh tersangka dalam aksinya mengelabui para korban.

Menyadari anak mereka tidak lolos dalam ujian masuk polisi padahal sudah menyetor uang, para orang tua ini pun langsung melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. “Awalnya, tersangka menyatakan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh para korban, namun karena tidak ditepati maka tersangka kemudian dilaporkan ke Polisi,”tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, menegaskan bahwa Polri dan jajarannya saat ini sangat menseriusi penerapan transparansi dan prinsip akuntabilitas dalam bidang rekrutmen anggota Polri.

“Kita menseriusi penerapan bebas pungli dalam penerimaan anggota Polri, sehingga siapapun yang berniat mengambil keuntungan dalam proses seleksi anggota Polri akan dihadapkan pada mekanisme proses hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Terpantau tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan terkait dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya tersebut.

Komentar