Humas Polres Minsel
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres
Minahasa Selatan mengamankan seorang warga yang berprofesi sebagai ‘calo’ penerimaan
seleksi masuk polisi, berinisial EA (Elisabeth / Bunda), 38 tahun warga
Kelurahan Buyungon Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
Tersangka EA (Elisabeth / Bunda) diamankan polisi
pada malam tadi, Kamis (9/11), di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Desa
Lopana Kecamatan Amurang Timur. “EA diamankan terkait tindak pidana penipuan
dan penggelapan yang dilakukannya dengan motif meminta uang hingga ratusan juta
rupiah kepada para korbannya atas perjanjian akan meloloskan dalam seleksi
penerimaan Bintara Polri,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.
Hingga kini tak terhitung lagi jumlah uang yang
diraup oleh tersangka dalam aksinya mengelabui para korban.
Menyadari anak mereka tidak lolos dalam ujian masuk
polisi padahal sudah menyetor uang, para orang tua ini pun langsung melaporkan
tersangka pada pihak kepolisian. “Awalnya, tersangka menyatakan akan
mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh para korban, namun karena tidak
ditepati maka tersangka kemudian dilaporkan ke Polisi,”tambah Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya
Perdana, SH,SIK,MSi, menegaskan bahwa Polri dan jajarannya saat ini sangat
menseriusi penerapan transparansi dan prinsip akuntabilitas dalam bidang
rekrutmen anggota Polri.
“Kita menseriusi penerapan bebas pungli dalam
penerimaan anggota Polri, sehingga siapapun yang berniat mengambil keuntungan
dalam proses seleksi anggota Polri akan dihadapkan pada mekanisme proses hukum
yang berlaku,” tegas Kapolres.
Terpantau tersangka saat ini masih menjalani proses
pemeriksaan pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan terkait dengan
tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukannya tersebut.
Komentar
Posting Komentar