Tim URC Polsek Tenga ringkus pelaku pengrusakan mobil di Desa Pakuweru

Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus pengrusakan dan penganiayaan, FA (Ferry), 40 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Jumat (24/11).





FA (Ferry) ditangkap polisi atas laporan tindak pidana pengrusakan sebuah mobil pick up jenis Daihatzu Grand Max DB 8157 EG milik korban Lucky Moniung, 41 tahun, warga Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang mengendarai kendaraannya yakni Pick Up Grand Max, ketika melintas di jalan raya Desa Pakuweru dicegat dan kendaraan tersebut dinaiki kemudian dirusak oleh tersangka.

"Tersangka melakukan pengrusakan dengan cara memecahkan kaca bagian belakang kendaraan menggunakan batu, dan serpihan kaca tersebut mengenai leher korban," jelas Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Tak menunggu lama, tersangkapun segera di amankan usai polisi menerima laporan aduan dari korban. "Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan," pungkas Kapolsek.

Komentar