Terlibat kasus curas, 3 (tiga) karyawan PT MDT diringkus Polisi




Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka kasus pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yakni  AT (Arfin), 32 tahun, warga Desa Radey;  KM (Kevin), 30 tahun dan IR (Im), 22 tahun, warga Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.



Ketiga tersangka diamankan pada subuh tadi,  Jumat (3/11), atas tindak pidana pengancaman dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan terhadap korban Saidot, 50 tahun, seorang mandor di PT MDT (Mega Daya Tangguh) Desa Tawaang.

“Kejadiannya malam tadi sekira pkl. 19.30 wita di Mess Karyawan PT MDT Desa Tawaang; dimana para tersangka dalam keadaan mabuk akibat konsumsi miras, mendatangi dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau selanjutnya mengambil dengan paksa satu unit handphone milik korban,” jelas Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Dari interogasi awal diketahui bahwa ketiga tersangka ini merupakan karyawan PT MDT yang disinyalir menyimpan dendam terhadap korban yang adalah mandor mereka. “Kita masih melakukan pendalaman kasus dalam serangkaian upaya penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bahan keterangan dari sejumlah saksi yang ada di TKP,” tambah Kapolsek.

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang dilakukan kedua tersangka dalam aksi pengancaman serta satu unit handphone merk LG milik korban.

Komentar