Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan
3 (tiga) tersangka kasus pengancaman dan pencurian dengan kekerasan yakni AT (Arfin), 32 tahun, warga Desa Radey; KM (Kevin), 30 tahun dan IR (Im), 22 tahun,
warga Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Ketiga tersangka diamankan pada subuh tadi, Jumat (3/11), atas tindak pidana pengancaman dan
pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan terhadap korban Saidot, 50
tahun, seorang mandor di PT MDT (Mega Daya Tangguh) Desa Tawaang.
“Kejadiannya malam tadi sekira pkl. 19.30 wita di Mess
Karyawan PT MDT Desa Tawaang; dimana para tersangka dalam keadaan mabuk akibat
konsumsi miras, mendatangi dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau selanjutnya
mengambil dengan paksa satu unit handphone milik korban,” jelas Kapolsek Tenga
Iptu Muhammad Amri.
Dari interogasi awal diketahui bahwa ketiga
tersangka ini merupakan karyawan PT MDT yang disinyalir menyimpan dendam
terhadap korban yang adalah mandor mereka. “Kita masih melakukan pendalaman kasus
dalam serangkaian upaya penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah bahan
keterangan dari sejumlah saksi yang ada di TKP,” tambah Kapolsek.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan
barang bukti berupa sebilah pisau yang dilakukan kedua tersangka dalam aksi
pengancaman serta satu unit handphone merk LG milik korban.
Komentar
Posting Komentar