Humas Polres Minsel
Tim Opsnal Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Sat
Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka tindak
pidana judi togel NM (Noldy/Lising), 45
tahun dan AK (Andre/Mandey), 62 tahun.
Kedua tersangka judi togel ini diamankan pada malam
tadi, Kamis (9/11), sekira pkl. 21.30 wita di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga
Kabupaten Minahasa Selatan. “Para tersangka diamankan dalam status tertangkap
tangan di Desa Pakuweru pada malam tadi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad
Nandar, SIK.
Dari informasi beberapa warga diketahui bahwa
tersangka NM (Noldy/Lising) selama ini bertindak selaku pengumpul sekaligus bandar
judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tenga dan sekitarnya, sedangan
AK (Andre/Mandey) dibagian meja atau tukang rekap.
Keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini
tidak lepas dari peran aktif warga masyarakat yang selalu memberikan informasi
kepada pihak kepolisian. “Kita mengucapkan terimakasih kepada segenap warga
masyarakat yang selama ini pro aktif memberikan informasi terkait peredaran
judi togel,” tambah Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar