Sikat Bandar Togel, Polres Minsel amankan uang tunai jutaan rupiah dan 1 unit sepeda motor



Humas Polres Minsel
Tim Opsnal Resmob dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka tindak pidana judi togel  NM (Noldy/Lising), 45 tahun dan AK (Andre/Mandey), 62 tahun.





Kedua tersangka judi togel ini diamankan pada malam tadi, Kamis (9/11), sekira pkl. 21.30 wita di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. “Para tersangka diamankan dalam status tertangkap tangan di Desa Pakuweru pada malam tadi,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

Dari informasi beberapa warga diketahui bahwa tersangka NM (Noldy/Lising) selama ini bertindak selaku pengumpul sekaligus bandar judi togel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tenga dan sekitarnya, sedangan AK (Andre/Mandey) dibagian meja atau tukang rekap.

Keberhasilan pengungkapan kasus judi togel ini tidak lepas dari peran aktif warga masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. “Kita mengucapkan terimakasih kepada segenap warga masyarakat yang selama ini pro aktif memberikan informasi terkait peredaran judi togel,” tambah Kasat Reskrim.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai taruhan senilai Rp. 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah), 2 buah HP yang berisi foto-foto rekapan, kalkulator, kertas rekapan serta 1 unit sepeda motor nomor polisi DB 2223 GJ.

Komentar