Sempat buron, Uti akhirnya diringkus Polisi



Humas Polres Minsel
Upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Tombatu terhadap pelaku penikaman yang terjadi di Desa Molompar, akhirnya membuahkan hasil memuaskan dengan berhasil ditangkapnya tersangka ET (Exel/Uti), 19 tahun, warga Desa Molompar Dua Kecamatan Tombatu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara.




“Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan pengejaran, kami berhasil mengamankan tersangka ET (Exel/Uti) malam tadi, Sabtu (25/11), di rumahnya Desa Molompar Dua,” ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang saat dikonfirmasi pagi tadi, Minggu (26/11).

Diketahui, ET (Exel/Uti) merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban Asri Warius warga Desa Tolombukan Kecamatan Pasan yang terjadi pada hari Kamis (23/11) di Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu Timur.




“Kejadian berawal dari pesta miras, tersangka kemudian melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam paha korban menggunakan senjata tajam,” tambah Kapolsek.

Di rumah tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau. “Tersangka dan barang bukti sajam telah kami amankan untuk proses penyidikan; kami masih akan melakukan pendalaman kasus terkait dengan motif serta adanya indikasi tersangka lainnya dalam tindak pidana ini,” tutup Iptu Wensy.

Komentar

  1. adu ayam jago Terbesar & Terpercaya Indonesia !
    Bonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
    Minimal Deposit IDR 50.000,- Raih Kemenangan Anda Sekarang Juga
    Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www.bolavita88.com
    Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
    WA: +628122222995
    Telegram : @bolavitacc

    BalasHapus

Posting Komentar