Humas Polres Minsel
Upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan
oleh Tim Opsnal Polsek Tombatu terhadap pelaku penikaman yang terjadi di Desa
Molompar, akhirnya membuahkan hasil memuaskan dengan berhasil ditangkapnya
tersangka ET (Exel/Uti), 19 tahun, warga Desa Molompar Dua Kecamatan Tombatu
Timur Kabupaten Minahasa Tenggara.
“Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan
pengejaran, kami berhasil mengamankan tersangka ET (Exel/Uti) malam tadi, Sabtu
(25/11), di rumahnya Desa Molompar Dua,” ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy
Saerang saat dikonfirmasi pagi tadi, Minggu (26/11).
Diketahui, ET (Exel/Uti) merupakan tersangka tindak
pidana penganiayaan terhadap korban Asri Warius warga Desa Tolombukan Kecamatan
Pasan yang terjadi pada hari Kamis (23/11) di Desa Molompar Atas Kecamatan Tombatu
Timur.
“Kejadian berawal dari pesta miras, tersangka kemudian
melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menikam paha korban
menggunakan senjata tajam,” tambah Kapolsek.
Di rumah tersangka, Polisi mengamankan barang bukti
berupa senjata tajam jenis pisau. “Tersangka dan barang bukti sajam telah kami
amankan untuk proses penyidikan; kami masih akan melakukan pendalaman kasus
terkait dengan motif serta adanya indikasi tersangka lainnya dalam tindak
pidana ini,” tutup Iptu Wensy.
adu ayam jago Terbesar & Terpercaya Indonesia !
BalasHapusBonus Deposit Pertama 10% / Cashback 5% - 10%
Minimal Deposit IDR 50.000,- Raih Kemenangan Anda Sekarang Juga
Yuk Gabung Bersama Bolavita Di Website www.bolavita88.com
Untuk Info, Bisa Hubungi Customer Service Kami ( SIAP MELAYANI 24 JAM ) :
WA: +628122222995
Telegram : @bolavitacc