Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka tindak
pidana pengancaman dan pengrusakan, OK (Otje), warga Desa Pakuure Kecamatan
Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (16/11). Tersangka OK diamankan sesaat
setelah polisi menerima laporan perempuan Olvi Maleke, sesama warga Desa
Pakuure.
“Kita langsung bergerak cepat menjemput dan
mengamankan tersangka sehubungan dengan tindak pidana pengancaman dan
pengrusakan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” ungkap Kapolsek Tenga
Iptu Muhammad Amri.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka mengira
bahwa anak korban memakai air miliknya dalam pekerjaan membuat batako.
Tersangka emosi kemudian mengancam anak korban serta memotong selang air milik korban
sehingga tidak bisa digunakan lagi.
“Anak korban yang merasa ketakutan atas ancaman
tersangka, memberitahukan kejadian tersebut pada ibunya yang kemudian
melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.
Tersangka pun langsung dijemput di rumahnya dan
dibawa ke Kantor Polsek Tenga untuk dimintai keterangan. “Saat ini tersangka
sudah diamankan di Polsek untuk proses pemeriksaan kepolisian,” pungkas
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar