Respon Cepat, Polsek Tenga ringkus tersangka pengancaman dan pengrusakan di Desa Pakuure



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, OK (Otje), warga Desa Pakuure Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, Kamis (16/11). Tersangka OK diamankan sesaat setelah polisi menerima laporan perempuan Olvi Maleke, sesama warga Desa Pakuure.





“Kita langsung bergerak cepat menjemput dan mengamankan tersangka sehubungan dengan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan sebagaimana yang dilaporkan oleh korban,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka mengira bahwa anak korban memakai air miliknya dalam pekerjaan membuat batako. Tersangka emosi kemudian mengancam anak korban serta memotong selang air milik korban sehingga tidak bisa digunakan lagi.




“Anak korban yang merasa ketakutan atas ancaman tersangka, memberitahukan kejadian tersebut pada ibunya yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolsek.

Tersangka pun langsung dijemput di rumahnya dan dibawa ke Kantor Polsek Tenga untuk dimintai keterangan. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek untuk proses pemeriksaan kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Komentar