Pulang kerja tak ada makanan, seorang suami di Desa Radey ancam istrinya pakai Parang



Humas Polres Minsel
Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MN (Man), 50 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pagi tadi, Senin (20/11).




“Tersangka MN (Man) kami amankan atas laporan istrinya, perempuan Sherly Pepah, 46 tahun yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga bahkan pengancaman,” ungkap Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.

Saat pulang ke rumah pagi tadi, lelaki MN (Man) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, kesal karena istrinya tidak menyediakan makanan di dapur. Dalam kondisi emosi, MN memarahi dan membentak-bentak istrinya sambal memegang senjata tajam jenis parang.

“Korban yang merasa ketakutan dan terancam nyawanya kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini, kami pun segera menjemput tersangka,” tambah Aiptu Torar. Polisi berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang.

“Kita masih melakukan pendalaman kasus dengan mengumpulkan keterangan lanjutan, akan dikondisikan juga upaya mediasi mengingat ini masih dalam ranah rumah tangga; namun jika unsur pasalnya terpenuhi dan tidak ada kesepakatan damai maka akan dinaikan ke tahap penyidikan,” pungkas Torar.

Komentar