Humas Polres Minsel
Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan
seorang tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), MN (Man), 50 tahun,
warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pagi tadi, Senin
(20/11).
“Tersangka MN (Man) kami amankan atas laporan istrinya,
perempuan Sherly Pepah, 46 tahun yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam
rumah tangga bahkan pengancaman,” ungkap Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry
Torar.
Saat pulang ke rumah pagi tadi, lelaki MN (Man)
yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek, kesal karena istrinya tidak menyediakan
makanan di dapur. Dalam kondisi emosi, MN memarahi dan membentak-bentak
istrinya sambal memegang senjata tajam jenis parang.
“Korban yang merasa ketakutan dan terancam nyawanya
kemudian segera mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian ini, kami
pun segera menjemput tersangka,” tambah Aiptu Torar. Polisi berhasil mengamankan
tersangka bersama dengan barang bukti senjata tajam berupa sebilah parang.
“Kita masih melakukan pendalaman kasus dengan
mengumpulkan keterangan lanjutan, akan dikondisikan juga upaya mediasi
mengingat ini masih dalam ranah rumah tangga; namun jika unsur pasalnya
terpenuhi dan tidak ada kesepakatan damai maka akan dinaikan ke tahap
penyidikan,” pungkas Torar.
Komentar
Posting Komentar