Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil
mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, NK (Nus), 40 tahun, warga
Desa Tenga. Tersangka diamankan malam tadi, subuh tadi Jumat (10/11), atas
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jerry Rumopa, 31
tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul
wajah korban menggunakan tangan kosong yang terkepal hingga korban merasa sakit
di bagian rahang bawahnya.
“Saat itu korban bersama temannya sedang latihan
vocal group di rumah Keluarga Pajow Pelle, tiba-tiba pelaku datang dan
mengambil sebuah gitar, memainkannya hingga mengganggu konsentrasi latihan. Setelah
itu tersangka pergi. Beberapa saat kemudian tersangka dating lagi dan langsung
memukul korban,” jelas Kapolsek.
Korban yang tidak menerima perlakuan biadab ini,
akhirnya melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung menuju
TKP dan mengamankan tersangka. “Tersangka NK (Nus) bersama saat ini telah
diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar