Polisi ringkus tersangka kasus penganiayaan di Desa Tenga



Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan, NK (Nus), 40 tahun, warga Desa Tenga. Tersangka diamankan malam tadi, subuh tadi Jumat (10/11), atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jerry Rumopa, 31 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul wajah korban menggunakan tangan kosong yang terkepal hingga korban merasa sakit di bagian rahang bawahnya.

“Saat itu korban bersama temannya sedang latihan vocal group di rumah Keluarga Pajow Pelle, tiba-tiba pelaku datang dan mengambil sebuah gitar, memainkannya hingga mengganggu konsentrasi latihan. Setelah itu tersangka pergi. Beberapa saat kemudian tersangka dating lagi dan langsung memukul korban,” jelas Kapolsek.

Korban yang tidak menerima perlakuan biadab ini, akhirnya melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka. “Tersangka NK (Nus) bersama saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar