Pengejaran Lintas Batas, Buser Polres Minsel sikat Residivis Curanmor

Humas Polres Minsel
Tim buru sergap (Buru Sergap) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), RM (Ricky), 21 tahun, warga Desa Teep Kecamatan Amurang Barat.



“RM (Ricky) merupakan residivis curanmor yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya dalam kasus yang sama,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (29/11).

Diketahui tersangka RM (Ricky) diamankan Tim Buser pada Senin (27/11) atas laporan curanmor oleh korban Yadi Maula, warga Desa Teep. “Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/450/XI/2017, tanggal 13 November 2017, tentang curanmor oleh korban Yadi Maula,” tambah Kasat Reskrim.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka mengajak korban untuk mengantarnya membeli rokok namun setelah sampai di warung, sepeda motor milik korban dibawa lari oleh tersangka hingga ke wilayah Maelang Kabupaten Bolaang Mongondow.



Upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan, tersangka berhasil ditangkap di wilayah Malalayang Kota Manado. “Tersangka saat ini telah diamankan; untuk barang bukti sepeda motor jenis Honda Sonic nomor polisi DB 2239 EN milik korban, kami berhasil temukan di wilayah Bolmong pada kemarin, (Selasa 28/11),” pungkas Iptu Nandar.

Komentar