Nyaris dihakimi warga, Polsek Tareran amankan 3 (tiga) terduga pencuri kayu manis



Humas Polres Minsel
Sebanyak 3 (tiga) warga Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa yakni JT (Jacky), 38 tahun; DS (Donny), 34 tahun; dan AL (Alfian), 46 tahun, diamankan personil piket Polsek Tareran pada subuh tadi, Selasa (7/11), atas dugaan pencurian kayu manis di lokasi perkebunan antara Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot.





 

Kapolsek Tareran Iptu Petrus Sattu saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa ketiga warga tersebut sebelumnya nyaris dihakimi warga akibat kedapatan berada di lokasi perkebunan kayu manis saat jam tengah malam tadi.

“Ketiganya digerebek warga pada tengah malam tadi, saat sedang berada di lokasi perkebunan kayu manis wilayah kepolisian Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” ungkap Kapolsek. Oleh warga setempat, ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tareran untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan.

“Sampai saat ini, kita masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan ketiga warga ini atas dugaan pencurian kayu manis yang memang lagi marak di wilayah perkebunan Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek Tareran mengucapkan terimakasih kepada segenap warga masyarakat yang telah menunjukan kedewasaan bertindak dalam aspek kesadaran hukum sehingga tidak terpancing untuk main hakim sendiri. “Kesadaran hukum warga masyarakat ini patut diacungi jempol dan dijadikan contoh untuk yang lainnya,”pungkasnya.

Komentar