Humas Polres Minsel
Sebanyak 3 (tiga) warga Kecamatan Kawangkoan Kabupaten Minahasa yakni JT
(Jacky), 38 tahun; DS (Donny), 34 tahun; dan AL (Alfian), 46 tahun, diamankan
personil piket Polsek Tareran pada subuh tadi, Selasa (7/11), atas dugaan
pencurian kayu manis di lokasi perkebunan antara Desa Tumaluntung dan Desa
Ranolambot.
Kapolsek Tareran Iptu Petrus Sattu saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa ketiga warga tersebut sebelumnya nyaris dihakimi
warga akibat kedapatan berada di lokasi perkebunan kayu manis saat jam tengah
malam tadi.
“Ketiganya digerebek warga pada tengah malam tadi,
saat sedang berada di lokasi perkebunan kayu manis wilayah kepolisian Desa
Tumaluntung dan Desa Ranolambot,” ungkap Kapolsek. Oleh warga setempat,
ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tareran untuk diamankan dan
dilakukan proses penyelidikan.
“Sampai saat ini, kita masih melakukan pendalaman
terkait keterlibatan ketiga warga ini atas dugaan pencurian kayu manis yang
memang lagi marak di wilayah perkebunan Desa Tumaluntung dan Desa Ranolambot,”
tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar