Humas Polres Minsel
Personil Polsek Modoinding berhasil mengamankan
tersangka kasus pengrusakan dan pengancaman;
MM (Mario), 18 tahun, pada subuh tadi Sabtu (4/11), di rumahnya Desa
Kakenturan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan,
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan
bahwa pemuda Desa Kakenturan ini diamankan petugas atas perbuatannya yang telah
merusak rumah milik salah satu aparat desa serta melakukan aksi pengancaman.
“Tersangka MM (Mario), kita amankan atas laporan
warga terkait dengan tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang
dilakukannya pada tengah malam tadi di Desa Kakenturan,” ungkap Kapolsek.
Dari interogasi awal diketahui bahwa sekira Pkl.
23.00 wita malam tadi, tersangka MM (Mario) yang dalam keadaan mabuk,
berteriak-teriak disepanjang jalan raya Desa Kakenturan. Tersangka kemudian
ditegur oleh korban Denny Tendean, 50 tahun, yang merupakan salah satu aparat di
Desa Kakenturan.
Tak terima ditegur oleh korban, tersangka kemudian melempari
dengan batu jendela kaca dan merusak pintu rumah korban. “Selain melakukan
pengrusakan, tersangka juga masuk ke dalam rumah untuk mencari korban,” tambah
Kapolsek. Atas laporan warga, tersangka pun segera diamankan petugas polisi.
“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses
penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar