Mabuk dan bawa senjata tajam, Warga Desa Lopana Satu diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang pemuda berinisial JR (Johar), warga Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan, pada petang kemarin Minggu (12/11), atas tindak pidana membawa senjata tajam.





Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka JR (Johar) dilaporkan oleh warga setempat karena yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras dan terindikasi akan membuat keributan.

“Tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, membawa alat musik keroncong mendatangi rumah salah satu warga yang ada di Desa Lopana Satu; warga resah dengan kehadiran tersangka yang diduga membawa senjata tajam kemudian melaporkan pada piket Polsek Amurang,” ungkap Kapolsek.

Tak berselang lama, gabungan personil piket SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang pun segera mendatangi TKP dan mengamankan tersangka. “Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi TKP dan saat melakukan razia ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka,” ungkap Kapolsek.

JR (Johar) pun langsung dibawa ke Polsek Amurang untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” pungkas Kapolsek.

Komentar