Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang pemuda berinisial
JR (Johar), warga Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa
Selatan, pada petang kemarin Minggu (12/11), atas tindak pidana membawa senjata
tajam.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka JR (Johar) dilaporkan oleh warga
setempat karena yang bersangkutan dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman
keras dan terindikasi akan membuat keributan.
“Tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi
minuman keras, membawa alat musik keroncong mendatangi rumah salah satu warga
yang ada di Desa Lopana Satu; warga resah dengan kehadiran tersangka yang diduga
membawa senjata tajam kemudian melaporkan pada piket Polsek Amurang,” ungkap
Kapolsek.
Tak berselang lama, gabungan personil piket SPK (Sentra
Pelayanan Kepolisian) Polsek Amurang pun segera mendatangi TKP dan mengamankan
tersangka. “Kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi TKP
dan saat melakukan razia ditemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang
sebelah kiri tersangka,” ungkap Kapolsek.
JR (Johar) pun langsung dibawa ke Polsek Amurang
untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kepemilikan senjata tajam. “Tersangka
saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,”
pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar