Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga
mengamankan seorang tersangka kasus pengancaman, FT (Fendi), 44 tahun, warga
Desa Sapa Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pada malam tadi
Jumat, (10/11).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
mengungkapkan bahwa tersangka FT (Fendi), diamankan polisi sehubungan dengan
tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban Diandro Tamunu
(Tachi), 22 tahun, warga Desa Sapa Induk.
“Kejadiannya malam tadi sekira pkl. 22.30 wita,
dimana tersangka mendatangi rumah korban dan sambil menghunus sajam berupa sebilah
pisau, tersangka mengancam akan membunuh korban; motifnya dendam,” jelas
Kapolsek.
Merasa terancam jiwanya, korban pun segera
melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian sehingga Piket Polsek Tenga
melalui TIM URC langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama
dengan barang buktinya.
Komentar
Posting Komentar