Bawa lari anak di bawah umur, 'pendekar cabul' asal Desa Tombatu diringkus polisi

Humas Polres Minsel
Tim Resmob Polsek Tombatu berhasil mengamankan tersangka kasus cabul, RP (Izal), 19 tahun, warga Desa Tombatu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. RP ditangkap polisi, malam tadi Senin (27/11), atas tindak pidana membawa lari anak perempuan dibawah umur serta perbuatan cabul terhadap korban, Mawar (nama disamarkan), 15 tahun, warga Kecamatan Tombatu.



Mawar, sempat dinyatakan hilang pada hari Kamis (16/11) lalu. Oleh kedua orang tuanya, peristiwa ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Sejak saat itu, Polisi pun langsung berupaya dalam proses penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

"Melalui upaya penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan, kami akhirnya menemukan tersangka dan korban di salah satu rumah warga di Desa Silian," ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang.

Diketahui awalnya korban diajak oleh tersangka jalan-jalan ke Desa Kuyanga, Desa Picuan, Tombatu dan berlabuh di Desa Silian. "Interogasi awal, korban dibujuk dan disetubuhi oleh tersangka," ungkap Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang.

Terpantau saat ini, tersangka RP (izal) telah diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian. "Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan, kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap indikasi adanya keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor," pungkas Kapolsek.

Komentar