Humas Polres Minsel
Tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap tersangka tindak pidana
penganiayaan, RS (Rico), 23 tahun, warga Desa Minanga Tiga Kecamatan Posumaen
Kabupaten Minahasa Tenggara.
Tersangka RS diamankan polisi pada Kamis malam (16/11),
di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sehubungan dengan
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada tanggal 6 Desember tahun 2016
silam di Desa Minanga.
“RS (Rico) selama ini masuk dalam DPO (Daftar
Pencarian Orang) tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada bulan
Desember tahun lalu di Desa Minanga,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad
Nandar, SIK.
Komentar
Posting Komentar