11 bulan lari dari kenyataan, DPO kasus penganiayaan di Desa Minanga diringkus polisi



Humas Polres Minsel
Tim buru sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan, RS (Rico), 23 tahun, warga Desa Minanga Tiga Kecamatan Posumaen Kabupaten Minahasa Tenggara.




Tersangka RS diamankan polisi pada Kamis malam (16/11), di Desa Wasian Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada tanggal 6 Desember tahun 2016 silam di Desa Minanga.

“RS (Rico) selama ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada bulan Desember tahun lalu di Desa Minanga,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Mochamad Nandar, SIK.

Terpantau, tersangka RS (Rico) saat ini telah diamankan di ruang Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses penyidikan.

Komentar