Tersangka kasus penganiayaan di Desa Tenga berhasil diringkus polisi



Humas Polres Minsel
Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan JR (Joseph), 17 tahun, warga Desa Tenga pada malam tadi, Selasa (3/10). Tersangka JR (Joseph) diamankan di kediamannya Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.




Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka JR (Joseph), diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jani Lumowa, 35 tahun warga Desa Taratara Kecamatan Tomohon Barat.

“Usai melakukan penganiayaan, tersangka sempat melarikan diri; melalui serangkaian aksi pengejaran yang kita upayakan,  tersangka berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tenga Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi malam tadi di Desa Tenga. Korban adalah seorang tukang yang bekerja membuat sarang burung wallet di Perkebunan Pounak Desa Tenga. Usai pesta miras di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tenga, korban meminta permisi untuk pulang ke area perkebunan tempatnya bekerja.

Dalam perjalanan pulang, korban dicegat dan dianiaya oleh tersangka menggunakan tangan kosong dengan menggenggam sebuah batu.

“Korban mengalami luka robek di pelipis sebelah kanan dan langsung kita evakuasi untuk mendapatkan perawatan medis; adapun tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar