Humas Polres Minsel
Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga
berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan JR (Joseph), 17 tahun, warga
Desa Tenga pada malam tadi, Selasa (3/10). Tersangka JR (Joseph) diamankan di kediamannya
Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka JR (Joseph), diamankan atas tindak
pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jani Lumowa, 35 tahun
warga Desa Taratara Kecamatan Tomohon Barat.
“Usai melakukan penganiayaan, tersangka
sempat melarikan diri; melalui serangkaian aksi pengejaran yang kita upayakan, tersangka berhasil diamankan di rumahnya di
Desa Tenga Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolsek.
Diketahui tindak pidana penganiayaan
terjadi malam tadi di Desa Tenga. Korban adalah seorang tukang yang bekerja
membuat sarang burung wallet di Perkebunan Pounak Desa Tenga. Usai pesta miras
di salah satu rumah warga yang ada di Desa Tenga, korban meminta permisi untuk
pulang ke area perkebunan tempatnya bekerja.
Dalam perjalanan pulang, korban dicegat
dan dianiaya oleh tersangka menggunakan tangan kosong dengan menggenggam sebuah
batu.
“Korban mengalami luka robek di pelipis
sebelah kanan dan langsung kita evakuasi untuk mendapatkan perawatan medis; adapun
tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar