Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan pasangan selingkuhan,
lelaki JM (Jems), 48 tahun, warga Kelurahan Lewet dan perempuan SR (Seny), 48
tahun, warga Kelurahan Bitung. Dua sejoli ini diamankan saat personil Polsek
Amurang melaksanakan Operasi Pekat Samrat 2017, Kamis (26/10).
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi menyebutkan bahwa pasangan selingkuhan ini digerebek di salah satu
rumah yang ada di Keluarahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa
Selatan.
“Usai menerima informasi warga tentang adanya
praktek perselingkuhan ini, kami langsung menuju TKP dan melakukan
penggeberekan. Kami berhasil mengamankan lelaki JM (Jems) dan perempuan SR (Seny),
keduanya warga Kecamatan Amurang Timur,” ungkap Kapolsek.
Saat diamankan polisi, JM (Jems) dan SR (Seny),
tidak memiliki surat ikatan nikah resmi. Keduanya pun langsung dibawa ke Kantor
Polsek Amurang untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari interogasi awal diketahui bahwa lelaki JM (Jems)
telah memiliki istri sah yang saat ini sedang bekerja sebagai TKW di Singapura;
sementara untuk perempuan SR (Seny) juga memiliki suami namun sudah tidak
tinggal sama-sama lagi,” tambah Kapolsek.
Terhadap pasangan selingkuhan ini, Polisi
memberikan pembinaan serta membuatkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak
akan melanjutkan hubungannya lagi. “Sudah diberikan pembinaan dan dibuatkan
surat pernyataan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar