Polsek Belang ringkus pelaku penganiayaan di Desa Buku Utara



Humas Polres Minsel
Lelaki JM (Jhon), 42 tahun, tak berkutik saat dijemput personil gabungan Polsek Belang pada subuh tadi, Minggu (29/10), di rumahnya Desa Buku Utara Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.





JM (Jhon), diamankan polisi sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Rahmat Jaya, 37 tahun warga Desa Buku. Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang dengan cara memotong bagian tangan dan perut korban.

Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi pada malam tadi ini dipengaruhi oleh kondisi tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk berat akibat konsumsi minuman keras.



“Tersangka yang dalam keadaan mabuk menganiaya korban karena tersinggung, dimana korban tidak menyapa tersangka saat melintas di depan rumah tersangka,” ungkap Kapolsek.

Akibat tindak pidana penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri serta luka gores di bagian perutnya. Polisi dibantu warga sekitar langsung mengevakuasi korban ke Puskesmas Belang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban masih dirawat di Puskesmas Belang, sedangkan untuk tersangka dan barang bukti senjata tajam telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar