3 Jam, Polres Minsel sikat pelaku penganiayaan di Desa Basaan Ratatotok



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, MR (Maudi / Didi), 45 tahun, warga Desa Basaan. Tersangka MR diamankan polisi sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan terhadap korban JA (Joutje), 44 tahun, warga Desa Basaan Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara pada malam tadi, Sabtu (28/10) sekira pkl. 23.00 wita.






Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban di bagian dada sebelah kanan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

“Kejadiannya malam tadi pkl. 23.00 wita di Desa Basaan, tersangka yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi miras melakukan penganiayaan dengan cara menikam dada kanan korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” ungkap Kapolsek.

Dari interogasi awal, diketahui bahwa kejadian penganiayaan ini dilatar belakangi oleh kesalahpahaman dan ketersinggungan tersangka terhadap korban. Tersangka yang dalam keadaan mabuk, tersinggung karena didorong oleh korban hingga terjatuh. Saat itulah tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban.

Peristiwa ini sontak menghebohkan warga sekitar yang langsung melaporkan kejadian ini di Piket Polsek Ratatotok. Selanjutnya, Polisi dibantu warga sekitar segera mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Daerah Ratatotok namun nyawa korban sudah tak tertolong lagi. Oleh tim medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

“Kami langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah saksi dan mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka MR (Maudi / Didi) bersama barang bukti senjata tajam, segera kami bawa ke Polres Minsel untuk diamankan,” pungkas Kapolsek.

Komentar