Polisi kantongi identitas tersangka penganiayaan di Tombatu

Humas Polres Minsel
Kasus penganiayaan terjadi malam tadi, Sabtu (30/9) sekira pkl. 18.00 wita, di Desa Tombatu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Tindak pidana penganiayaan yang menggunakan senjata tajam tersebut mengakibatkan seorang korban Jhoni Ponggohong, 33 tahun, warga Desa Molompar Atas, mengalami luka potong di bahu sebelah kiri.



Kejadian berawal saat tersangka yang sedang pesta miras bersama kawan-kawannya ditegur oleh ayah korban karena sudah menimbulkan keributan atau mengganggu kenyamanan warga. Tak terima ditegur, tersangka kemudian pulang ke rumahnya, mengambil senjata tajam sebilah parang dan kembali ke rumah ayah korban.

Setibanya di rumah ayah korban, tersangka membuat keributan dan mengajak ayah korban untuk berkelahi. Mendengar teriakan tersangka memanggil orang tuanya, korban pun langsung keluar rumah dan pada saat itulah tersangka menebas korban dengan parangnya.

Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang, SE, saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa pihaknya telah berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan keterangan korban serta informasi dari sejumlah saksi yang berada di seputaran TKP.

“Kami langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban serta sejumlah saksi yang berada di seputaran TKP; adapun identitas tersangkanya sudah kami kantongi, saat ini dalam upaya pencarian dan pengejaran, kami yakin dalam waktu dekat tersangka akan segera diamankan,” ungkap Kapolsek.

Komentar