Humas Polres Minsel
Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil
mengamankan tersangka kasus penganiayaan JP (Jemmy), 40 tahun, warga Desa Tenga
Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri
saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (7/10), membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka JP (Jemmy) diamankan pada pagi atas
tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Robby Lintong, 52 tahun, warga Desa
Tenga,” ungkap Kapolsek.
Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi pada subuh tadi di rumah keluarga
Lintang Tambun Desa Tenga Jaga V. Korban yang adalah mantan hukum tua Desa
Tenga saat itu sedang bermain catur bersama beberapa warga Desa Tenga lainnya. Kemudian
datang tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras dan langsung memukul
korban menggunakan tangan kosong.
“Korban saat itu sedang main catur pada malam
penghiburan, kemudian datanglah tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk, langsung
memukul korban,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar