Polisi berhasil amankan tersangka kasus penganiayaan di Desa Tenga



Humas Polres Minsel
Unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan JP (Jemmy), 40 tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (7/10), membenarkan penangkapan ini.




“Tersangka JP (Jemmy) diamankan pada pagi atas tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Robby Lintong, 52 tahun, warga Desa Tenga,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan  terjadi pada subuh tadi di rumah keluarga Lintang Tambun Desa Tenga Jaga V. Korban yang adalah mantan hukum tua Desa Tenga saat itu sedang bermain catur bersama beberapa warga Desa Tenga lainnya. Kemudian datang tersangka yang dalam keadaan mabuk minuman keras dan langsung memukul korban menggunakan tangan kosong.

“Korban saat itu sedang main catur pada malam penghiburan, kemudian datanglah tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk, langsung memukul korban,” tambah Kapolsek.

Terpantau tersangka JP (Jemmy), saat ini telah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyidikan terkait dengan tindak pidana penganiyaan yang dilakukannya tersebut.

Komentar