Polisi amankan tersangka kasus Pengancaman di Tombatu



Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamankan tersangka kasus pengancaman TL (Towo), 41 tahun, warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. TL diamankan polisi pada malam tadi Kamis (19/10), atas laporan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban Dani Boseke, 40 warga Desa Tombatu.





Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka TL (Towo) melakukan tindak pidana pengancaman dengan cara mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan berteriak memanggil korban untuk keluar dari dalam rumah.

“Tersangka TL (Towo) dalam keadaan mabuk mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis parang, kemudian berteriak memanggil korban untuk keluar rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu akan membakar rumah korban,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, kasus pengancaman ini dilatarbelakangi oleh kecurigaan tersangka terhadap korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istri tersangka.

“Motif kasus ini rasa curiga tersangka terhadap korban yang diduga mempunyai hubungan gelap dengan istri tersangka,” tambah Kapolsek.

Terpantau tersangka TL (Towo) saat ini telah diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan penyidikan kepolisian.

Komentar