Polisi amankan pelaku penganiayaan pasutri di Desa Tumpaan Dua



Humas Polres Minsel
Lelaki MM (Michael), 26 tahun, pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Tumpaan Dua berhasil diamankan oleh gabungan personil unit fungsi Polsek Tumpaan. Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi pagi tadi, Selasa (3/10), membenarkan penangkapan ini.




“Tersangka MM (Michael) diamankan polisi pada malam tadi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Devi Lampah, 34 tahun dan Vera Ngantung, 26 tahun; tersangka dan korban adalah warga Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan,” ungkap Iptu Djohar.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada malam tadi, Senin (2/10), sekira pkl. 23.30 wita di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban dan tersangka yang berlanjut pada aksi perkelahian baku potong menggunakan senjata tajam.

“Tersangka melempari rumah korban dengan batu, kemudian mengajak korban untuk berkelahi yang berakhir dengan peristiwa baku potong,” tambah Iptu Djohar.

Akibat dari aksi perkelahian itu, korban Devi Lampah mengalami luka potong di tangan kiri sehingga jari manisnya putus, jari tengah nyaris putus, serta luka robek di lengan tangan kiri; sedangkan istrinya Vera Ngantung mengalami luka potong di bagian wajah.

“Korban Devi dan Vera, yang adalah pasangan suami istri, saat ini telah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan perawatan medis; adapun tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar