Humas Polres Minsel
Tim gabungan dari Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek
Amurang menggagalkan aksi penyelundupan ratusan liter minuman keras tanpa ijin jenis
Cap Tikus pada pelaksanaan Operasi Pekat Samrat 2017 malam tadi, Senin (30/10),
di Desa Pinaling Kecamatan Amurang Timur
Kabupaten Minahasa Selatan.
Ops Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, berhasil menyita 550 liter Cap Tikus dan mengamankan
seorang tersangka MW (Michael), 35 tahun warga Kelurahan Rumoong Bawah
Kecamatan Amurang Barat.
“Kami menyita barang bukti minuman keras cap tikus tanpa
ijin sebanyak 550 liter, mengamankan tersangka MW (Michael), serta satu unit
kendaraan pick up jenis Grand Max nomor polisi DB 8749 AN,” ungkap Kapolsek.
Lanjut diterangkan Kapolsek, ratusan minuman keras
ini rencananya akan diangkut ke luar daerah untuk diperjualbelikan di sejumlah
warung, kios serta pertokoan. “Minuman keras ini direncanakan akan
diselundupkan ke luar daerah untuk diperdagangkan,” terangnya.
Keberhasilan pengungkapan aksi penyelundupan
minuman keras ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan
informasi kepada pihak kepolisian. “Diucapkan terimakasih kepada segenap warga
masyarakat yang terus mendukung kami dalam upaya penanggulangan minuman keras
tanpa ijin,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar