Mabuk dan bawa sajam, Dua pemuda Desa Kinamang diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Tompasobaru mengamankan dua pemuda GT (Gio), 17 tahun dan BR (Boni), 22 tahun, pada pelaksanaan patroli cipta kondisi malam tadi, Sabtu (28/10), di Desa Kinamang Kecamatan Maesaan Kabuapten Minahasa Selatan.







GT (Gio) dan BR (Boni) ditemukan dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi minuman keras. Polisi pun langsung mengamankan keduanya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis parang.

“Saat kami melakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh tersangka BR (Boni),” ungkap Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang.

Kedua pemuda ini pun langsung dibawa ke kantor Polsek Tompasobaru untuk dilakukan pemeriksaan. Dari pengembangan yang dilakukan pihak penyidik, diketahui bahwa GT (Gio) adalah tersangka dalam tindak pidana penganiayaan di Desa Kinamang.

“GT (Gio) tersangka dalam kasus penganiayaan sedangkan BR (Boni) tersangka dalam kasus senjata tajam, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” pungkas Kapolsek.

Komentar