Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi,
bersama Pimpinan Cabang PT Bank Sulutgo Ratahan Linda M. Pontoh, dan Pimpinan Cabang
PT Bank Sulutgo Amurang Maritje Tumengkol menandatangani MoU (Memorandum of
Understanding) atau nota kesepahaman terkait dengan kegiatan pengamanan objek
vital.
Penandatangan MoU dilaksanakan di ruang rapat Polres
Minahasa Selatan pagi tadi, Kamis (26/10), disaksikan oleh jajaran pejabat
utama diantaranya Wakapolres Kompol Prevly Tampanguma, SH, Kabag Ren Kompol Roy
Rugian, Kabag Sumda Kompol Ronny Loing, SH, Kapolsek Ratahan Kompol Sammy
Pandelaki dan Kasat Sabhara AKP Ronny Rondonuwu.
Acara diawali dengan laporan Kasat Sabhara AKP
Ronny Rondonuwu selaku pelaksana teknis pengamanan objek vital nasional
(Obvitnas) di tingkat Polres kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dan
penandatanganan naskah MoU.
Dalam sambutannya, Kapolres Minahasa Selatan
mengungkapkan bahwa tugas pengamanan adalah bagian dari tanggungjawab dan
wewenang institusi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 2 tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 disebutkan
bahwa salah satu tugas pokok Polri yaitu memelihara kamtibmas, yang didalamnya
termasuk melaksanakan kegiatan pengamanan terhadap objek kegiatan, orang dan
barang. Pengamanan objek vital tentu saja masuk dalam amanat undang-undang ini,”
ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar