Dimediasi Polisi, Pelaku pembakaran baliho Bupati Mitra sampaikan permohonan maaf



Humas Polres Minsel
Pelaku pembakaran baliho, RG (Ricky), 24 tahun, warga Desa Kalait Tiga Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara, akhirnya menyatakan permintaan maafnya setelah dimediasi oleh anggota Polsek Touluaan, malam tadi Rabu (25/10).




Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa pembakaran baliho dan panji yang bergambarkan Bupati Minahasa Tenggara terjadi pekan lalu tepatnya di lokasi Simpang Tiga Tugu Peringatan Desa Kalait. Melalui berbagai rangkaian kegiatan penyelidikan, Polsek Touluaan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pembakaran.

Dalam pernyataan tertulisnya, pelaku RG (Ricky), mengungkapkan permintaan maafnya kepada Bupati Minahasa Tenggara beserta segenap pendukung dan simpatisan partai atas kejadian pembakaran baliho tersebut, selain itu pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta siap membantu semua program-program pemerintah.

“Sehubungan dengan perbuatan saya yang telah mengganggu ketenteraman dan keamanan di Desa Kalait, saya menyatakan menyesal dan minta maaf kepada Bupati Minahasa Tenggara bersama segenap pendukung dan simpatisan partai,” ungkap RG (Ricky), sesaat setelah menandatangani surat pernyataan.

Penandatangan surat pernyataan permintaan maaf oleh pelaku pembakaran baliho dilaksanakan di Kantor Polsek Touluaan disaksikan langsung oleh pengurus partai pendukung Bupati Minahasa Tenggara dan anggota unit reskrim Polsek Touluaan.

Komentar