Humas Polres Minsel
Aksi cabul dilakukan seorang pria lanjut usia (lansia)
asal Desa Radey Kecamatan Tenga yakni AT (Alex), 50 tahun, terhadap korban seorang wanita yang mengalami
gangguan kejiwaan, Mawar (nama disamarkan). Perbuatan cabul tersangka AT (Alex)
ini dipergoki langsung oleh sejumlah saksi yang merupakan tetangga korban.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
pagi tadi, Rabu (18/10), mengungkapkan bahwa tindak pidana cabul ini dilaporkan
langsung oleh suami korban, JR (Joseph), 53 tahun warga Desa Radey Kecamatan
Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tindak pidana cabul ini terjadi di rumah korban saat
suami korban, JR (Joseph), sedang berada di kebun. Sepulangnya dari kebun, suami
korban mendapatkan informasi dari sejumlah tetangga yang menceritakan tentang perbuatan
tak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Hal tersebut membuat suami korban
merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian,” jelas
Kapolsek.
Usai menerima laporan aduan tersebut, personil
piket Polsek Tenga pun segera meluncur ke TKP (Tempat Kejadian perkara) dan langsung
mengamankan tersangka.
“Tersangkanya telah kami amankan dan saat ini masih
dalam proses pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan penyidikan,” tutup Kapolsek
Tenga.
Komentar
Posting Komentar