Asmara berujung Bencana, Pangeran cabul diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan seorang pemuda MP (Marvil), 18 tahun, warga Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. MP (Marvil) diamankan pihak kepolisian sehubungan dengan tindak pidana cabul terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun yang saat ini masih tercatat sebagai salah satu sisiwi sekolah menengah.




Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi tadi, Jumat (20/10), mengungkapkan bahwa tersangka MP (Marvil) diamankan karena telah menyetubuhi korban berulang kali sejak bulan Januari hingga Oktober 2017 di beberapa tempat.

“Tersangka MP (Marvil) diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban atas tindakannya menyetubuhi korban berulang kali di sejumlah tempat,” ungkap Kapolsek.

Diketahui, tersangka MP (Marvil) dan korban menjalin hubungan cinta sejak lama. Gelora api asmara yang dijalani dan dinikmati antara keduanya tanpa disadari berujung pada bencana yaitu perbuatan melawan hukum.

“Apapun alasannya, cabul adalah tindak pidana murni apalagi korbannya adalah anak dibawah umur,” tegas Kapolsek Tenga. Tersangka saat ini terpantau dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Tenga.

Komentar