Humas Polres Minsel
Personil
piket Polsek Tenga mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga, FR (Ely), 25 tahun, warga Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga Kabupaten
Minahasa Selatan, pada pagi tadi, Minggu (29/10).
Kapolsek
Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka FR (Ely),
diamankan atas dasar laporan istri tersangka terkait dengan tindakan kekerasan
dan pengancaman.
“Pihak
pelapor atau korban adalah istri tersangka sendiri yaitu perempuan MK (Mieke), dimana
korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan
oleh tersangka,” jelas Kapolsek.
Dari
keterangan korban diketahui bahwa peristiwa kekerasan ini terjadi pada subuh
tadi di rumah mereka di Desa Tawaang Barat. Tersangka membangunkan korban agar
mencuci piring dan menyuruh korban menyediakan makanan untuk teman-temannya,
namun karena korban terlambat bangun, teman-teman tersangka langsung pulang.
Sakit hati
akibat ditinggal teman-temannya, tersangka kemudian memukul dan menendang korban
serta mengancam akan membunuh korban.
“Korban sempat
dikejar tersangka menggunakan senapan angin, namun korban bersama anak-anaknya
berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya,” tambah Kapolsek. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.
“Tersangkanya
sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar