Ancam istri dengan Parang dan Senapan angin, Pelaku KDRT Desa Tawaang diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Personil piket Polsek Tenga mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, FR (Ely), 25 tahun, warga Desa Tawaang Barat Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pada pagi tadi, Minggu (29/10).




Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka FR (Ely), diamankan atas dasar laporan istri tersangka terkait dengan tindakan kekerasan dan pengancaman.

“Pihak pelapor atau korban adalah istri tersangka sendiri yaitu perempuan MK (Mieke), dimana korban merasa keberatan atas tindakan kekerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh tersangka,” jelas Kapolsek.

Dari keterangan korban diketahui bahwa peristiwa kekerasan ini terjadi pada subuh tadi di rumah mereka di Desa Tawaang Barat. Tersangka membangunkan korban agar mencuci piring dan menyuruh korban menyediakan makanan untuk teman-temannya, namun karena korban terlambat bangun, teman-teman tersangka langsung pulang.

Sakit hati akibat ditinggal teman-temannya, tersangka kemudian memukul dan menendang korban serta mengancam akan membunuh korban.

“Korban sempat dikejar tersangka menggunakan senapan angin, namun korban bersama anak-anaknya berhasil melarikan diri ke rumah tetangganya,” tambah Kapolsek. Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum.

“Tersangkanya sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar