Aksi bela istri, Pria Tenga aniaya tetangga sendiri



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan tersangka kasus penganiayaan ML (Marthen), 48 tahun, pada malam tadi Rabu (11/10), di kediamannya Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.





Lelaki ML (Marthen) diamankan polisi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan LP (Lavenia), 24 tahun warga Desa Tenga.

“Usai menerima laporan dari korban perempuan LP (Lavenia) tentang adanya tindak pidana penganiayaan ini, kita langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.




Kejadian berawal dari pertengkaran adu mulut antara korban dengan istri tersangka, TT (Titi). Selang beberapa saat kemudian, tersangka keluar rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tangan. Aksi bela istri ini akhirnya menggiring tersangka ke ranah tindak pidana yang menyebabkan dirinya harus berurusan dengan pihak kepolisian.

“Korban mengalami luka lebam di kepala belakang kanan serta dibagian pipi kanan; adapun tersangka saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Iptu Amri.

Komentar