Humas Polres Minsel
Polsek Tenga mengamankan tersangka
kasus penganiayaan ML (Marthen), 48 tahun, pada malam tadi Rabu (11/10), di kediamannya
Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Lelaki ML (Marthen) diamankan polisi
atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan LP
(Lavenia), 24 tahun warga Desa Tenga.
“Usai menerima laporan dari korban
perempuan LP (Lavenia) tentang adanya tindak pidana penganiayaan ini, kita
langsung bergerak cepat mengamankan tersangka di kediamannya,” ungkap Kapolsek
Tenga Iptu Muhammad Amri.
Kejadian berawal dari pertengkaran adu
mulut antara korban dengan istri tersangka, TT (Titi). Selang beberapa saat
kemudian, tersangka keluar rumah dan langsung melakukan pemukulan terhadap
korban dengan menggunakan tangan. Aksi bela istri ini akhirnya menggiring
tersangka ke ranah tindak pidana yang menyebabkan dirinya harus berurusan
dengan pihak kepolisian.
“Korban mengalami luka lebam di kepala
belakang kanan serta dibagian pipi kanan; adapun tersangka saat ini sudah
diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Iptu Amri.
Komentar
Posting Komentar