2 Jam, Polsek Tombatu ringkus 2 (dua) tersangka Kasus Pengeroyokan



Humas Polres Minsel
2 (dua) tersangka tindak pidana penganiayaan, JG (Jemris), 27 tahun dan FP (Fredy), 46 tahun, berhasil diamankan personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tombatu. Pasalnya, kedua warga Tombatu tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Korneles Tumewan, 33 tahun, yang terjadi pada malam tadi, Kamis (19/10) sekira Pkl. 20.00 wita.





Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan berawal dari selisih paham antara korban dengan salah satu tersangka. Pada malam harinya, para tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk, mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pengeroyokan.

“Kejadiannya malam tadi Pkl. 20.00 wita didepan rumah korban Desa Tombatu Tiga; para pelaku yang dalam keadaan mabuk mengeroyok korban hingga korban tak sadarkan diri,” ungkap Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya langsung bergerak cepat mengamankan para tersangka usai menerima laporan adanya kasus penyeroyokan ini. “Kami langsung bergerak cepat mengidentifikasi para tersangka, melakukan pengejaran dan pkl. 21.00 wita, kami berhasil mengamankan ke dua tersangka ini,” tutup Kapolsek.

Terpantau tersangka JG (Jemris) dan FP (Fredy), saat ini telah diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan penyidikan kepolisian.

Komentar