Humas Polres Minsel
2 (dua) tersangka tindak pidana penganiayaan, JG
(Jemris), 27 tahun dan FP (Fredy), 46 tahun, berhasil diamankan personil
gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tombatu. Pasalnya, kedua warga
Tombatu tersebut terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Korneles
Tumewan, 33 tahun, yang terjadi pada malam tadi, Kamis (19/10) sekira Pkl.
20.00 wita.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang menjelaskan
bahwa kejadian pengeroyokan berawal dari selisih paham antara korban dengan
salah satu tersangka. Pada malam harinya, para tersangka yang sudah dalam
keadaan mabuk, mendatangi rumah korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
“Kejadiannya malam tadi Pkl. 20.00 wita didepan
rumah korban Desa Tombatu Tiga; para pelaku yang dalam keadaan mabuk mengeroyok
korban hingga korban tak sadarkan diri,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya langsung bergerak
cepat mengamankan para tersangka usai menerima laporan adanya kasus
penyeroyokan ini. “Kami langsung bergerak cepat mengidentifikasi para
tersangka, melakukan pengejaran dan pkl. 21.00 wita, kami berhasil mengamankan
ke dua tersangka ini,” tutup Kapolsek.
Terpantau tersangka JG (Jemris) dan FP (Fredy), saat
ini telah diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam
rangkaian kegiatan penyidikan kepolisian.
Komentar
Posting Komentar