Humas Polres Minsel
Satuan Intelijen dan Tim Cyber Police Polres Minahasa
Selatan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pemilik akun facebook yang
menyebarkan ujaran kebencian terkait isu provokatif di wilayah Kecamatan Tumpaan.
Kasat Intelkam Polres Minahasa Selatan
AKP Karel Tangay, SH, saat dikonfirmasi siang tadi, Rabu (6/9), mengungkapkan bahwa
jajarannya telah melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pemilik akun
facebook sebagai bagian dari upaya penyelidikan.
“Pemilik akun facebook Mawar (nama
disamarkan), 13 tahun, siswi SMP, warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan
Kabupaten Minahasa Selatan telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait
dengan postingannya tersebut,” ungkap Kasat Intelkam.
Selain itu, diamankan juga 3 (tiga) orang yang adalah teman
dari pemilik akun facebook tersebut guna mendalami proses pembuatan dan penggunaan
profil akun facebook dalam rangka investigasi kasus.
“Dari interogasi awal diketahui bahwa
akun tersebut bukan dibuat oleh pemiliknya melainkan dibuat oleh orang lain
serta akun tersebut dapat diakses oleh lebih dari satu orang; jadi dalam hal
ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutup Kasat Intel.
Sementara itu, Kapolres Minahasa
Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengimbau agar warga masyarakat tidak
terpancing terhadap isu-isu provakitif yang beredar di media sosial.
“Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak
terpancing dengan berita-berita hoax yang bersifat provatif; yang dapat
mengancam kerukunan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara,” ungkap Kapolres.
Komentar
Posting Komentar