Ujaran kebencian, Polres Minsel amankan pemilik akun Facebook di Tumpaan



Humas Polres Minsel
Satuan Intelijen dan Tim Cyber Police Polres Minahasa Selatan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pemilik akun facebook yang menyebarkan ujaran kebencian terkait isu provokatif di wilayah Kecamatan Tumpaan.



Kasat Intelkam Polres Minahasa Selatan AKP Karel Tangay, SH, saat dikonfirmasi siang tadi, Rabu (6/9), mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan pemilik akun facebook sebagai bagian dari upaya penyelidikan.

“Pemilik akun facebook Mawar (nama disamarkan), 13 tahun, siswi SMP, warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait dengan postingannya tersebut,” ungkap Kasat Intelkam.

Selain itu,  diamankan juga 3 (tiga) orang yang adalah teman dari pemilik akun facebook tersebut guna mendalami proses pembuatan dan penggunaan profil akun facebook dalam rangka investigasi kasus.

“Dari interogasi awal diketahui bahwa akun tersebut bukan dibuat oleh pemiliknya melainkan dibuat oleh orang lain serta akun tersebut dapat diakses oleh lebih dari satu orang; jadi dalam hal ini kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” tutup Kasat Intel.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH, SIK, MSi, mengimbau agar warga masyarakat tidak terpancing terhadap isu-isu provakitif yang beredar di media sosial.

“Masyarakat diimbau tetap tenang, tidak terpancing dengan berita-berita hoax yang bersifat provatif; yang dapat mengancam kerukunan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” ungkap Kapolres.

Komentar