Setubuhi anak tiri, DPO Cabul tertangkap



Humas Polres Minsel
Tersangka kasus cabul DK (Def/Eping), 34 tahun, warga Desa Modisik Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tak berkutik saat diamankan pihak kepolisian malam tadi, Rabu (6/9), di Kompleks Perumahan Desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.




Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka DK (Def/Eping) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana cabul yang dilakukannya pada bulan Agustus 2015 silam.

“Tersangka DK (Def/Eping) ini sudah DPO selang 2 tahun lamanya atas tindak pidana cabul yang dilakukannya pada Agustus 2015 silam; upaya pencarian kami akhirnya berhasil dengan dukungan informasi dari warga yang ada di seputaran tempat persembunyian tersangka yakni di Desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang, tersangka pun segera kami amankan malam tadi,” jelas Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, tindak pidana cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 9 tahun, siswi SD, di Desa Ratatotok Tenggara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara pada tanggal 21 Agustus 2015. Adapun korban adalah anak tiri tersangka.

Kejadian bermula ketika ibu korban pergi ke pasar untuk berjualan pada pagi hari, tersangka kemudian menyuruh korban agar segera mandi untuk persiapan ke sekolah dan saat itulah korban disetubuhi oleh tersangka.

“Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah mereka di Desa Ratatotok Tenggara; Ibu korban memergoki langsung kejadian tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.

Terpantau tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Ratatotok untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik kepolisian.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar