Revo Vs Vario, IRT dan Balita Molinow alami luka berat



Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) terjadi pagi tadi, Kamis (14/9), di ruas Jalan Trans Sulawesi Simpang Tiga Desa Radey Kecamatan Tenga antara kendaraan roda dua jenis Honda Revo nomor polisi DB 6703 EQ yang dikemudikan oleh Anwar Mokoginta, 54 tahun, warga Desa Tanamon Kecamatan Sinonsayang bertabrakan dengan kendaraan roda dua jenis Honda Vario nomor polisi DB 2669 EK yang dikemudikan oleh Sandra Kudato, 40 tahun, warga Desa Molinow Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.






Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian lakalantas ini terjadi karena faktor kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang kurang hati-hati saat bergerak mengubah arah ketika hendak keluar dari lorong menuju ke jalan umum.

“Kendaraan Revo nomor polisi DB 6703 EQ bergerak dari arah Tanamon menuju Kapitu, saat berada di simpang tiga Desa Radey tiba-tiba keluar kendaraan Honda Vario nomor polisi DB 2669 EK; terjadilah tabrakan,” jelas Kapolsek.



Polisi dibantu beberapa warga sekitar langsung melakukan upaya evakuasi terhadap para korban lakalantas serta langsung mengamankan barang bukti. Korban pengendara Honda Vario nomor polisi DB 2669 EK, Sandra Kudato bersama anaknya yang masih berumur 4 tahun terpantau mengalami luka lecet disekujur tubuhnya.

“Para korban langsung dievakuasi ke RSUD Teep dan untuk barang bukti kendaraan telah kami amankan selanjutnya dilakukan oleh TKP,” tutup Kapolsek.

Komentar