Kasus penggelapan mobil, mekanik Pakuweru diringkus polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil menangkap tersangka kasus penggelapan mobil AK (Alfa), 28 tahun, warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka AK (Alfa) diamankan unit gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Tenga pada malam tadi, Jumat (22/9), di Desa Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.




Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Libertinus Tiaki mengungkapkan bahwa tersangka AK (Alfa) diamankan atas tindak pidana penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Kijang nomor polisi DB 8295 AA milik korban Tesalonika Terok, 30 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.

Adapun tersangka AK (Alfa) sehari-hari berprofesi sebagai mekanik mobil di Desa Pakuweru. Awalnya korban membawa mobil pick up nya ke bengkel tersangka untuk diperbaiki, namun selang beberapa hari kemudian mobil tersebut dinyatakan hilang oleh tersangka.



“Saat hendak diambil kembali oleh korban, tersangka mengatakan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada,” ungkap Kanit Reskrim.

Menerima laporan ini, personil jajaran Polsek Tenga pun langsung menggelar upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka.

“Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap di Desa Pakuweru sedangkan mobil pick up milik korban kita temukan di Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang; kasus ini sudah kita majukan ke tahap penyidikan,” tutup Bripka Libertinus Tiaki.

Komentar