Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil menangkap
tersangka kasus penggelapan mobil AK (Alfa), 28 tahun, warga Desa Tumpaan Kecamatan
Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka AK (Alfa) diamankan unit gabungan
Reskrim dan Intelkam Polsek Tenga pada malam tadi, Jumat (22/9), di Desa
Pakuweru Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Tenga Bripka Libertinus Tiaki
mengungkapkan bahwa tersangka AK (Alfa) diamankan atas tindak pidana
penggelapan satu unit mobil jenis Toyota Kijang nomor polisi DB 8295 AA milik
korban Tesalonika Terok, 30 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.
Adapun tersangka AK (Alfa) sehari-hari berprofesi
sebagai mekanik mobil di Desa Pakuweru. Awalnya korban membawa mobil pick up nya
ke bengkel tersangka untuk diperbaiki, namun selang beberapa hari kemudian mobil
tersebut dinyatakan hilang oleh tersangka.
“Saat hendak diambil kembali oleh
korban, tersangka mengatakan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada,” ungkap Kanit
Reskrim.
Menerima laporan ini, personil jajaran Polsek
Tenga pun langsung menggelar upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap
tersangka.
“Tersangka akhirnya berhasil kita
tangkap di Desa Pakuweru sedangkan mobil pick up milik korban kita temukan di
Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang; kasus ini sudah kita majukan ke tahap
penyidikan,” tutup Bripka Libertinus Tiaki.
Komentar
Posting Komentar