Polsek Tenga amankan tersangka pengrusakan umbul-umbul

Humas Polres Minsel
Gabungan personil unit fungsi Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana pengrusakan JP (Juan), 17 tahun, warga Desa Pakuure Kinamang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, pada subuh tadi Selasa (5/9).


Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang telah buron selang hampir 3 minggu lamanya ini.

“Tersangka pengrusakan umbul-umbul, JP (Juan) diamankan subuh tadi dikediamannya Desa Pakuure Kinamang,” ungkap Kapolsek.

Sebagaimana diketahui peristiwa pengrusakan umbul-umbul terjadi pada tanggal 14 Agustus silam di Desa Tenga Kecamatan Tenga tepatnya di depan gereja GPDI. Pengrusakan terhadap sejumlah umbul-umbul peringatan kemerdekan ini menjadi atensi khusus jajaran Polres Minahasa Selatan.

“Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut dengan serangkaian kegiatan penyelidikan atas indikasi masih ada tersangka yang lain,” tutup Kapolsek.

Komentar