Pengejaran lintas batas, Polsek Tenga ringkus tersangka penganiayaan



Humas Polres Minsel
Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan EO (Eben), 25 tahun, warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, pagi tadi Sabtu (16/9) di Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka EO (Eben),diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Fredrik Langi Lengkong (Sam), 26 tahun warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.

“Tersangka sempat melarikan diri sehingga kita langsung melakukan pengejaran dan pada pagi tadi tersangka berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tawaang Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolsek.




Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi malam tadi di Desa Pakuweru; korban dicegat dan dipukul oleh tersangka menggunakan kepalan tangan sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepalanya; untuk tersangka sendiri saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar