“Main Burung”, Sopir Amurang-Manado dipidanakan



Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan berhasil meringkus tersangka tindak pidana cabul RL (Robert), 49 tahun, warga Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (5/9) petang kemarin di kediamannya.



Dantim Patola Ipda Derly Lumataw saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (6/9), menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah tindak lanjut dari adanya laporan warga terkait perbuatan asusila yang dilakukan tersangka.

“Tersangka RL (Robert) seorang sopir angkutan Amurang Manado, diamankan kemarin di kediamannya Kelurahan Lewet atas persangkaan tindak pidana cabul sebagaimana dilaporkan oleh saksi korban penumpang yang adalah seorang wanita,” ungkap Ipda Derly.

Dari interogasi awal diketahui tindak pidana cabul dilakukan tersangka pada hari Sabtu (2/9) lalu, di dalam mobilnya yang saat itu sedang membawa penumpang dari Amurang ke Kota Manado.

“Diperjalanan, tepatnya antara Desa Senduk dan Tanawangko, tersangka tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana kemudian menggerak-gerakannya, disaksikan oleh penumpang wanita yang berada tepat duduk disebelah tersangka,” tambah Ipda Derly.

Korban yang merasa dilecehkan tersebut segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Dantim Patola.

Komentar