Humas Polres Minsel
Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan
raya Ratahan – Belang, Jumat (15/9),
tepatnya di Simpang Tiga Blok B Pemkab Minahasa Tenggara Kelurahan
Wawali Pasan Kecamatan Ratahan antara kendaraan bermotor roda dua jenis Honda
Beat nomor polisi DB 5827 JE dengan kendaraan bermotor roda dua jenis Honda Revo
nomor polisi DB 5400 JH.
Kendaraan Honda Beat nomor polisi DB
5827 JE dikendarai oleh Abram Ngongoloy, 51 tahun, warga Desa Watuliney Kecamatan
Belang membonceng perempuan Deitje Kalangi, 48 tahun, bergerak dari arah Belang
menuju Ratahan; tepat di Simpang Tiga Blok B Pemkab Mitra ditabrak dari
belakang oleh kendaraan Honda Revo nomor polisi DB 5400 JH yang dikendarai oleh
Welly Soputan, 65 tahun, Warga Kelurahan Wawali Kecamatan Ratahan.
Kapolsek Ratahan Kompol Sammy Pandelaki
saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lakalantas tersebut terjadi karena kurang kontrolnya
salah satu kendaraan yang dalam kecepatan tinggi melambung dari arah sebelah kiri.
“Kedua kendaraan bergerak searah; Honda
Revo DB 5400 JH yang dalam kecepatan tinggi melambung dari arah kiri kendaraan di
depannya yakni Honda Beat DB 5827 JE, terjadi kontak tabrakan, kedua kendaraan
bersama pengendaranya jatuh ke badan jalan dan selokan,” jelas Kapolsek.
Akibat lakalantas tersebut pengendara Honda
Revo DB 5400 JH, Welly Soputan, meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas
Ratahan sedangkan pengendara Honda Beat DB 5827 JE, Abram Ngongoloy bersama
dengan perempuan yang diboncengnya, Deitje Kalangi, mengalami luka lecet di
tangan dan kaki.
Komentar
Posting Komentar