Kasus Penganiayaan Tompasobaru, Polisi Minta tersangka menyerahkan diri



Humas Polres Minsel
Tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di wilayah hukum Polsek Tompasobaru, dinihari tadi, Minggu (3/9), tepatnya di kompleks RS Cantia Tompasobaru. Korban penganiayaan, Clifer Tumbel, 19 tahun, warga Desa Kinalawiran Kecamatan Tompasobaru yang bermaksud mengantar pamannya ke RS Cantia, tiba-tiba dihadang dan ditikam menggunakan pisau saat hendak memasuki halaman RS Cantia.


 
Kapolsek Tompasobaru AKP Verry Liwutang, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa upaya penyelidikan telah dilakukan selanjutnya untuk para tersangka telah diketahui identitasnya atau telah teridentifikasi.

“Tersangkanya telah teridentifikasi berdasarkan hasil olah TKP yang kita lakukan didukung dengan keterangan saksi dilapangan,” ungkap Kapolsek.

Olehnya, pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Tompasobaru mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya tersebut.

“Kita, bersama dengan bebrapa hukum tua sekitar TKP telah berupaya melakukan pendekatan dan dialog terbuka dengan orang tua yang anaknya teridentifikasi selaku tersangka dalam kasus ini, adapun pernyataan dari orang tua yang mana berjanji akan secepatnya mencari dan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian guna proses penyidikan,”tambah Kapolsek.

Akibat penganiayaan ini, korban Clifer Tumbel mengalami luka tusuk dibagian paha serta pantat dan hingga saat ini terpantau masih dirawat intensif oleh pihak medis di RS Cantia Tompasobaru.

“Korban masih dirawat di RS Cantia; dan untuk tersangka kami minta kooperatif dengan segera menyerahkan diri pada pihak kepolisian guna proses hukum,” tutup Kapolsek.

Komentar