Humas Polres Minsel
Tindak pidana penganiayaan menggunakan
senjata tajam terjadi di wilayah hukum Polsek Tompasobaru, dinihari tadi,
Minggu (3/9), tepatnya di kompleks RS Cantia Tompasobaru. Korban penganiayaan,
Clifer Tumbel, 19 tahun, warga Desa Kinalawiran Kecamatan Tompasobaru yang
bermaksud mengantar pamannya ke RS Cantia, tiba-tiba dihadang dan ditikam
menggunakan pisau saat hendak memasuki halaman RS Cantia.
Kapolsek Tompasobaru AKP Verry
Liwutang, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa upaya penyelidikan telah
dilakukan selanjutnya untuk para tersangka telah diketahui identitasnya atau
telah teridentifikasi.
“Tersangkanya telah teridentifikasi
berdasarkan hasil olah TKP yang kita lakukan didukung dengan keterangan saksi
dilapangan,” ungkap Kapolsek.
Olehnya, pihak kepolisian dalam hal ini
Polsek Tompasobaru mengimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri
guna mempertanggungjawabkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannya tersebut.
“Kita, bersama dengan bebrapa hukum tua
sekitar TKP telah berupaya melakukan pendekatan dan dialog terbuka dengan orang
tua yang anaknya teridentifikasi selaku tersangka dalam kasus ini, adapun
pernyataan dari orang tua yang mana berjanji akan secepatnya mencari dan
menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian guna proses penyidikan,”tambah
Kapolsek.
Akibat penganiayaan ini, korban Clifer
Tumbel mengalami luka tusuk dibagian paha serta pantat dan hingga saat ini
terpantau masih dirawat intensif oleh pihak medis di RS Cantia Tompasobaru.
Komentar
Posting Komentar