Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari Unit Reskrim dan
Unit Sabhara Polsek Belang mengamankan tersangka kasus penganiayaan PM
(Poltak), 59 tahun, malam tadi Selasa (12/9). Tersangka PM diamankan di kediamannya
Desa Belang Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka PM (Poltak) diamankan atas tindak
pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang, 65 tahun,
warga Desa Mangkit Kecamatan Belang.
“Tersangka PM (Poltak) diamankan atas
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang warga
Desa Mangkit,” ungkap Kapolsek.
Diketahui peristiwa penganiayaan
terjadi kemarin sore, Selasa (12/9), sekira pkl. 16.30 wita di Perkebunan
Mokodaser Desa Borgo Kecamatan Belang. Tersangka sakit hati karena hewan peliharaan
korban telah merusak tanaman jagungnya.
“Hewan peliharaan yakni sapi milik
korban merusak tanaman jagung milik tersangka, hal inilah yang menjadi pemicu
pertengkaran yang berujung pada tindak pidana penganiayaan,” tambah Kapolsek.
Saat berpas-pasan di area Perkebunan
Mokodaser Desa Borgo, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong
korban menggunakan parang yang mengena di bagian kepala korban.
“Korban mengalami luka robek di
kepalanya dan saat ini dalam perawatan pihak medis Puskesmas Belang; adapun
tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan,”tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar