Gara-gara sapi, lansia Belang terlibat baku potong



Humas Polres Minsel
Gabungan personil dari Unit Reskrim dan Unit Sabhara Polsek Belang mengamankan tersangka kasus penganiayaan PM (Poltak), 59 tahun, malam tadi Selasa (12/9). Tersangka PM diamankan di kediamannya Desa Belang Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.



 
Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka PM (Poltak) diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang, 65 tahun, warga Desa Mangkit Kecamatan Belang.

“Tersangka PM (Poltak) diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Suma Sembayang warga Desa Mangkit,” ungkap Kapolsek.

Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi kemarin sore, Selasa (12/9), sekira pkl. 16.30 wita di Perkebunan Mokodaser Desa Borgo Kecamatan Belang. Tersangka sakit hati karena hewan peliharaan korban telah merusak tanaman jagungnya.

“Hewan peliharaan yakni sapi milik korban merusak tanaman jagung milik tersangka, hal inilah yang menjadi pemicu pertengkaran yang berujung pada tindak pidana penganiayaan,” tambah Kapolsek.

Saat berpas-pasan di area Perkebunan Mokodaser Desa Borgo, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memotong korban menggunakan parang yang mengena di bagian kepala korban.

“Korban mengalami luka robek di kepalanya dan saat ini dalam perawatan pihak medis Puskesmas Belang; adapun tersangka sudah diamankan guna proses penyidikan,”tutup Kapolsek.

Komentar